Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
Laporan Realisasi Pertanggung jawaban APBDes Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Desa Munggut No 1 Tahun 2025. Kepala Desa Munggut menyerahkan laporan tersebut kepada BPD selaku pengawas pemerintahan desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berupa Laporan Transparansi APBDes Tahun Anggaran 2024 sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Munggut.
Demikian laporan transparansi ini kami susun, dengan harapan perlu adanya saran dan masukan yang bersifat konstruktif untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan desa Munggut di tahun-tahun berikutnya.