Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Laporan Realisasi Pertanggung jawaban APBDes Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Desa Munggut No 1 Tahun 2025. Kepala Desa Munggut menyerahkan ...