Munggut desa.id - Senin ( 3/4/2023 ) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengarusutamaan gender di desa Munggut.
Kegiatan ini diawali dengan Pembukaan, dilanjutkan sambutan Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Munggut Bapak Supriyono. Kemudian dilanjutkan acara inti pemaparan monitoring dan evaluasi kegiatan PUG oleh Ibu Qurrotul Aini, MM.
Monitoring dan evaluasi kali ini dipimpin oleh Ibu Qurrotul Aini, MM dan membahas mengenai permasalahan terkini pada remaja, khususnya tentang kasus-kasus pernikahan dini di Ngawi. Menurut data DP3AKB, per bulan April ada 33 pasang remaja dibawah umur mengajukan permohonan pernikahan. Artinya, ada 66 orang remaja yang beresiko belum siap secara mental dan finansial untuk menjalani pernikahan. Permasalahan inilah termasuk salah satu penyebab lahirnya bayi Stunting. Sehingga perlu adanya pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Ibu-ibu kader posyandu pada remaja khususnya untuk menekan kasus pernikahan dini.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan guna mencegah pernikahan dini adalah:
1. Meningkatkan peran orang tua untuk melakukan pengawasan m terhadap anak.
2. Pentingnya Sosialisasi tentang Pendidikan Seks dan bahaya penyalahgunaan Sosial Media.
3. Pendekatan terhadap orang tua dan anak agar lebih paham bahaya pernikahan dini.
4. Meningkatkan Peran Pemerintah melalui sosialisasi dan pengawasan dinas terkait.